Seorang dokter umum yang kini bertugas di RS Muhammadiyah Lamongan, Al (26), asal Cirebon, Jawa Barat, ini, benar-benar dibuat malu akibat akun media sosial pribadinya, LINE, diretas orang.
Dia baru mengetahui akunnya diretas sejak Rabu (1/2/2017).
Menggunakan akun LINE Al, peretas meminta foto pose teman-teman korban seprofesi, yakni para mahasiswa kedokteran yang sedang menempuh pendidikan profesi, dengan ketentuan hanya mengenakan busana BH dan celana dalam (CD).
Peretas, kepada teman - teman korban meminta foto yang tak wajar itu dengan alasan untuk penelitian.
Dalam permintaan itu, peretas yang menyaru Al, beralasan foto itu terkait dengan perbandingan gizi terhadap warna kulit dengan bentuk badan yang sedang hamil.
Tentu permintaan semula sangat diragukan oleh teman-teman korban namun dengan sangat terpaksa, permintaan itu akhirnya dikabulkan.
Mereka ketakutan karena dalam permintaan itu, sebanyak lima orang korban diintimidasi.
Bagi mereka yang tidak membantu mengirimkan foto yang dimaksud, maka dipastikan tidak akan lulus.
Lima korban yang masih dalam proses pendidikan ini percaya dibarengi perasaan takut dengan permintaan dan ancaman itu.
Dengan terpaksa, lima orang korban, diantaranya Ma, Sa, Yi, Wa dan Pi mengirimkan foto yang diminta pelaku yang menggunakan akun Line milik korban.
Sebanyak 13 foto terkirim sesuai permintaan pelaku yang menggunakan akun Line palsu atas nama korban dikirim.
Namun dalam kurun waktu 16 hari, yakni Kamis (16/2) ada yang dirasakan ganjil, baik oleh pemilik akun asli, yakni korban maupun para korban yang dimintai foto.
Al memastikan kalau akun pribadinya, Line telah diretas orang.
Peristiwa yang dialami lima korban menjadi pedoman kuat dan pasti kalau akunnya telah dibajak.
Kini kejadiannya telah dilaporkan ke Polres Lamongan.
Kasubag Humas, AKP Suwarta, Minggu (19/2) mengungkapkan, polisi masih mengembangkan penyelidikan sejak kasusnya dilaporkan, Kamis (16/2).
Menurut Suwarta, hal ini sudah masuk tindakan pidana tertentu atau Pidter.
"Jika merujuk dengan bahasa hukum, bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses komputer dan atau mengakses elektronik milik orang lain dengan cara apapun, bisa dijerat pasal 30 ayat (1) dan (2) atau pasal 46 ayat (1) dan (3) UU RI nomor 2008 tentang informasi dan transaksi electronik."Jadi pasal itu yang diterapkan oleh penyidik dalam kasus ini,"katanya.
0 Response to "Heboh! Melalui LINE, Dokter Muda Minta Dikirimi Foto Setengah Telanjang"
Post a Comment