Indonesia akan terapkan hukuman pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak


Kekerasan pada anak makin marak terjadi

Pemerintah Indonesia merencakan hukuman pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak lewat penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa pemerintah menganggap perlu pola penanganganan dan hukuman yang memberi efek jera.

"Saat dibahas di rapat terbatas, ternyata presiden menyetujui adanya punishment yang bisa menjadi shock therapy supaya tidak terulang lagi. Paling tidak, pertama, shock therapy, kedua penyelamatan dan perlindungan anak-anak Indonesia," jelas Khofifah dalam wawancara khusus dengan BBC Indonesia.

"Berikutnya, kalau dapat shock therapy, pelaku tidak akan menjadi residivis predator, tidak akan melahirkan korban-korban baru. Para calon pelaku pun akan berhitung, berpikir lagi, bahwa nanti mereka akan mendapat hukuman yang sama."

Seusai rapat terbatas yang berlangsung Selasa (20/10) pemerintah, menurut Khofifah, masih menyiapkan peraturan yang mengatur pemberatan hukuman dalam bentuk pengebirian terhadap pelaku pedofilia tersebut.

Khofifah mengatakan pemerintah boleh menyediakan perpu dalam keadaan kedaruratan atau kegentingan dan dalam pandangannya, kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah darurat.

Pengajuan perppu, menurut Khofifah, "sudah menjadi keputusan presiden".

sumber:http://www.berantai.com

0 Response to "Indonesia akan terapkan hukuman pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak"

Post a Comment