Tak Terima Dirinya Menjadi Tersangka


Munarman FPI

Sebelumnya Munaran, Juru Bicara FPI (Front Pembela Islam) ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang Bali. Ia dilaporkan oleh tokoh Bali dan sejumlah ormas bulan Januari yang lalu. Munarman dipastikan akan melakukan upaya perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pengacara Munarman, Kapitra Ampera, mengatakan gugatan praperadilan akan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Denpasar pada pekan ini.

"Kami sudah siapkan praperadilan, hari Kamis atau Jumat pagi paling lama, kami ajukan," kata Kapitra di Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017)

Kapitra memrotes penetapan status tersangka terhadap kliennya oleh Polda Bali. Sebab, menurutnya,-kalau itu dianggap pidana-locus delicti atau lokasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh Munarman berada di Jakarta tapi proses hukumnya di Bali.

"Kami akan koreksi persepsi penyidik Polda Bali atas penetapan tersangka. Menurut kami belum ada bukti. TKP ada di kantor Kompas, Jakarta, dalam rangka menggunakan hak jawab, dia juga sebagai pengacara. Locusnya di Jakarta, tapi mengapa diperiksa di Bali," sambungnya.

Munarman, masih kata Kapitra, merasa menjadi target dugaan tindak pidana. Maka untuk itulah dalam waktu dekat pihaknya memastikan bakal mengajukan praperadilan.

"Bukan merasa dikriminalisasi, tapi dia (Munarman) merasa ditarget," sambungnya.

Seperti diberitakan, Munarman ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali pada Selasa (7/2/2017) kemarin. Ini adalah buntut setelah dia dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari.

Kelompok itu membuat laporan berdasarkan video Munarman yang beredar di YouTube. Video itu diambil saat Munarman dan anggota FPI mendatangi Kompas pada Kamis 16 Juni 2016 untuk mempertanyakan pemberitaan Kompas.

Dalam rekaman yang berdurasi satu jam 24 menit dan diunggah Markaz Syariah pada 17 Juni 2016 itu, Munarman menyebut pecalang melempari rumah dan melarang muslim salat Jumat.

sumber:http://www.berantai.com

0 Response to "Tak Terima Dirinya Menjadi Tersangka"

Post a Comment