Catat! Inilah Hal Yang Harus Dipersiapkan Pemilih Sebelum Lakukan Pemilihan Gubernur DKI Besok 9 April


Hari H Pilgub DKI Jakarta Putaran akan segera di laksanakan besok mulai pukul 07.00 WIB. Sebelum mendatangi TPS dan menggunakan hak pilih, ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan oleh Anda sebagai pemilih.

Pertama kategori daftar pemilih. KPU DKI Jakarta membagi tiga kategori daftar pemilih yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Ketiganya memiliki perbedaan baik soal waktu pencoblosan maupun keikutsertaan. Seperti apa penjelasannya? Berikut ulasannya yang dikutip detikcom dari Surat Edaran KPU DKI Nomor 336/KPU-Prov-010/IV/2017:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Pemilih yang sudah terdaftar di DPT perlu memastikan apakah telah mendapat Surat Pemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara atau Formulir C6. Namun tidak perlu khawatir jika tidak mendapat C6. Asal sudah mengecek terdaftar di DPT, pemilih dapat mendatangi TPS dengan membawa identitas.

Pemilih dapat menggunakan hak pilih setelah menunjukkan KTP/ KTP Elektronik, paspor, surat nikah atau identitas lain yang memuat nama, alamat dan foto.

Waktu mencoblos: 07.00 – 13.00 WIB

Kategori pemilih di TPS. Foto: KPU DKI Jakarta


2. Daftar Pemilih Pindahan (DPPh)

Kategori DPPh yakni pemilih masuk dalam DPT tetapi tidak mencoblos di lokasi TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di identitas. Bagi Anda yang termasuk di kategori ini, syarat terpenting untuk mencoblos yakni memiliki formulir A5 yang telah didaftarkan sebelum hari pencoblosan.

Nantinya, petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan mengecek terlebih dahulu apakah Anda terdaftar dalam DPT. Selain formulir A5, Anda juga membawa identitas berupa KTP/ KTP Elektronik, paspor, surat nikah atau identitas lain yang memuat nama, alamat dan foto.

Waktu mencoblos: 07.00 – 13.00 WIB

3. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

Kategori DPTb yakni untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT Putaran Kedua dan ingin menggunakan hak pilihnya. KPPS akan memastikan pemilih belum terdaftar dalam DPT Putaran Kedua.

Apabila Anda masuk dalam kategori DPTb, dapat menggunakan hak pilih. Syaratnya Anda membawa KTP Elektronik atau Surat Keterangan pengganti KTP elektronik dari Dinas Dukcapil asli.

Jika KTP Elektronik atau Surat Keterangan Dinas Dukcapil bersangkutan diragukan, KPPS dapat meminta kepada pemilih menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau paspor atau identitas lain yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat dan foto. Identitas yang perlu dibawa adalah yang asli.

Namun jika persediaan surat suara habis, KPPS mengarahkan pemilih pindah ke TPS terdekat dalam wilayah RT dan RW.

Waktu mencoblos: 12.00 – 13.00 WIB, kecuali pemilih yang sudah masuk dalam antrian yang datang sampai pukul 13.00 dilayani sampai antrian selesai sepanjang surat suara tersedia.

0 Response to "Catat! Inilah Hal Yang Harus Dipersiapkan Pemilih Sebelum Lakukan Pemilihan Gubernur DKI Besok 9 April"

Post a Comment