Ini Yang Dicemaskan Fransiska Jika Sampai Sandiaga Uno Menang


Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno terbelit kasus aset tanah. Ia dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo ke kepolisian. Fransisca melaporkan Sandiaga terkait kasus penggelapan sebidang tanah di Tangerang Selatan dan pemalsuan kuitansi. Ia pun berharap proses penyelidikan terhadap Sandiaga segera dituntaskan.

Karena, ia khawatir jika Sandiaga menang, proses hukum terhadap Sandiaga Uno akan terbengkalai dan diputarbalikkan.

"Jadi kalau sekarang saja, dia (Sandiaga-red) sudah mencoba menghindar atau memanipulasi saya, bagaimana kalau nanti dia sudah naik, malah mungkin bisa dibalik-balik," kata Fransiska, Jumat (14/4/2017).

Fransiska pun merasa bahwa Sandiaga sebagai calon pemimpin Jakarta, menghadapi urusan kecil saja tidak bisa melindungi warganya.

"Kalau saya melihatnya, gimana ya Pak ya, kalau melihat laporan hartanya ini sebenarnya hanya urusan kecil. Urusan kecil begini saja ia tidak melindungi saya sebagai warga Jakarta, bagaimana kalau dia nanti jadi pejabat, mau gimana ya. Sekarang saja saya sudah merasa dimanipulasi," ujarnya.

Untuk diketahui bahwa calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno bersama rekan bisnisnya Andreas Tjahyadi dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sandiaga dan Andreas dilaporkan atas tuduhan pemalsuan kuitansi pembayaran atas aset tanah.

Sandiaga dan Andreas dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo dengan nomor LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum pada Selasa (21/3/2017), atas kasus pemalsuan. Keduanya disangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Fransiska mengatakan, dalam kasus ini ditemukan kuitansi yang menyatakan Djoni Hidayat selaku penerima kuasa atas tanah telah menerima uang dari pihak pembeli lahan. Namun, nyatanya Djoni tidak pernah menandatangani kuitansi apa lagi menerima uang.

"Kita sudah ngecek itu, Djoni tidak merasa menerima uang itu, kedua tidak pernah menandatangani kuitansi. Tanda tangannya pun berbeda," ujar Fransiska.

Ia menjelaskan, dari hasil penjualan tanah senilai Rp12 miliar itu Djoni hanya pernah menerima Rp1 miliar yang digunakan untuk pemutusan kontrak kerja karyawan PT Japirex. Selebihnya, pihak Djoni merasa tidak pernah menerima hasil penjualan tanah itu.

"Saya tidak tahu uang pemutusan kerja dari PT itu dianggap sebagai uang apa oleh Andreas dan Sandiaga," ujar dia.

Laporan ini masih berkaitan dengan laporan sebelumnya, yakni penjualan aset tanah di Jalan Curug Raya KM 3.5, Tangerang Selatan. Laporan pertama Fransiska tertuang dalam surat laporan polisi bernomor LP/1151/III/2017/PMJ/Dit Reskrimum.

Dalam laporan itu, Sandiaga dituduh telah melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini bermula, ketika Sandiaga dan Andreas Tjahyadi berencana menjual aset tanah PT Japirex seluas sekitar 6 ribu meter persegi yang berlokasi di Jalan Curug Raya KM 3.5, Tangerang Selatan.

0 Response to "Ini Yang Dicemaskan Fransiska Jika Sampai Sandiaga Uno Menang"

Post a Comment