Masa Tenang, KPU DKI Ingatkan Warga untuk Cek DPT Kembali


KPU DKI Jakarta mengingatkan warga untuk mengecek namanya di daftar pemilih tetap (DPT). KPU DKI ingin memastikan seluruh warga DKI yang memiliki hak pilih untuk bisa menggunakannya.

"Kalau mereka sudah dinyatakan terdaftar, maka mereka harus menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat TPS di mana mereka terdaftar," kata komisioner KPU DKI Dahliah Umar saat dihubungi, Sabtu (15/4/2017) malam.

Apabila belum tercantum, KPU DKI meminta warga melaporkannya. Untuk bisa memilih nantinya, warga bisa menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket).

"Suket-nya harus dengan ketentuan yang ada dalam surat Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri). Dan nanti contoh suket yang sah itu yang bisa digunakan sebagai persyaratan menggunakan hak pilih apabila dia tidak terdaftar. (Nama-nama yang terdaftar) itu kami display, akan kami perlihatkan di setiap TPS," ujar Dahliah.

Hari ini, Minggu (16/4) tahapan Pilgub DKI putaran kedua mulai memasuki masa tenang hingga nanti 18 April 2017. Pencoblosan akan dilakukan pada 19 April 2017. 
(irm/dhn)

0 Response to "Masa Tenang, KPU DKI Ingatkan Warga untuk Cek DPT Kembali"

Post a Comment