Supir Jerman Didenda Rp 144 Juta karena Larang Bumil Bercadar Naik Bus


Diskriminasi masih dialami sejumlah hijabers di berbagai negara. Seperti kasus yang satu ini, ketika seorang wanita hamil memakai niqab dilarang naik bus oleh supir di Jerman. Kasus tersebut sampai ke jalur hukum dan supir didenda hingga 8,500 poundsterling atau sekitar Rp 144 jutaan. 

Cerita berawal dari seorang wanita muslim yang mengenakan pakaian serba tertutup serta bercadar mencoba naik bus umum dari Emden, Lower Saxony, Jerman. Ia mengenakan pakaian serba hitam bersama suaminya. Ketika baru melangkahkan kaki masuk ke dalam bus mendadak sang supir meminta mereka turun hanya karena penggunaan niqabnya. 

Hal ini tentu membuat wanita bercadar tersebut merasa kaget. Tidak terima dengan perlakuan supir bus umum milik swasta itu, suami melaporkan insiden yang dialaminya ke polisi dan pemerintah setempat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mereka menyebut kasus ini termasuk dalam pelanggaran atas dasar kebencian. 

Pelanggaran itu memiliki denda maksimum 8,500 poundsterling atau sekitar Rp 144 jutaan. Perusahaan bus yang dikontrak pemerintah Emden untuk mengoperasikan layanan umum buat semua masyarakat di kotanya terkena imbasnya.

Pemerintah Emden mengutuk tindakan supir yang menolak wanita berhijab naik bus dan perusahaan bus pun segera meminta maaf kepada ibu hamil itu. Perwakilan pejabat kota Emden, Temmo Poppenga, memperingati kepada masyarakatnya kalau insiden yang terjadi dengan alasan kebencian tidak boleh terulang.

"Hal-hal seperti ini tidak diizinkan terjadi lagi dan seharusnya tidak akan terulang," tegas Temmo.
(aln/asf)

0 Response to "Supir Jerman Didenda Rp 144 Juta karena Larang Bumil Bercadar Naik Bus"

Post a Comment