Terkait Kasus Ahok, Ini Kejahatan Yang Dilakukan Jaksa Menurut Rizieq


Kamis lalu (20/4/2017) digelar kembali persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta. Pihak jaksa menuntutpidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Tuntutan Jaksa terhadap Ahok ini menggunakan Pasal alternatif, yakni Pasal 156 KUHP, dan tidak menggunakan pasal 156a KUHP seperti yang diajukan para saksi pelapor.

Hal ini membuat imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berang. Ia menuding JPU telah melakukannya kejahatan dalam sidang Ahok. Berikut sepuluh kejahatan JPU dalam sidang Ahok yang diungkapkan Habib Rizieq dalam akun Twitter-nya, Sabtu (22/4/2017).

Pertama, mengabaikan KUHP Pasal 156a tentang penodaan agama dengan sanksi hukuman berat.

Kedua, memfokuskan pada KUHP pasal 156 tentang menyebarkan kebencian kepada suatu golongan dengan sanksi hukum ringan .

Ketiga, mengabaikan data dan menyembunyikan fakta yang memberatkan Ahok.

Keempat, melemahkan bukti dan saksi sendiri Untuk meringankan Ahok.

Kelima, menyalahkan Buni Yani bukan menyalahkan Ahok.

Keenam, membela Ahok dengan menilai bahwa Ahok tidak terbukti menista agama.

Ketujuh, membenarkan bahwa Al Maidah 51 multitafsir.

Kedelapan, memuji Ahok telah berjasa membangun Jakarta sehingga patung diringankan.

Kesembilan, memuji Ahok sebagai sosok yang sopan dan santun, sehingga Layak mendapat keringanan.

Terakhir, menuntut Ahok setahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun dengan kata lain Ahok tidak dipenjara.

0 Response to "Terkait Kasus Ahok, Ini Kejahatan Yang Dilakukan Jaksa Menurut Rizieq"

Post a Comment