Trimoelja : 50 Tahun Jadi Pengacara, Cuman Kasus Ahok yang Janggal



Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (BTP), Trimoelja D Soerjadi mengaku, selama 50 tahun bertugas sebagai pengacara, baru pertama kali menghadapi kasus seperti yang dialami oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok, sapaan akrab Basuki, dalam kasus dugaan penistaan agama.

Yang dimaksudkan Trimoelja adalah terkait proses hukum Ahok yang berjalan begitu cepat, dan ini sudah menabrak ketentuan hak azasi manusia dan dilanggarnya rambu-rambu KUHP.

"Saya sudah 50 tahun jadi pengacara, belum pernah mengalami kasus seperti ini. Saat P21 dikeluarkan tanggal 30 November, dan kurang dari 24 jam, pada 1 Desember sudah ada surat panggilan. Normalnya 3 hari," kata Trimoelja dalam keterangan yang ditulisnya, Rabu (22/02/2017). 
Karena itu menurut Trimoelja, publik harus tahu bahwa ada tekanan massa yang luar biasa dalam kasus Ahok, sehingga aparat hukum dan polisi terkesan kalah.

"Masak negara harus kalah sama tekanan massa tertentu," ujar pengacara yang namanya melambung hingga kancah internasional setelah menangani kasus Marsinah pada 1993 silam itu.

Selain itu, Trimoelja menambahkan adanya kejanggalan hakim tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 84/2012 bahwa pasal 156a tidak bisa dijerat tanpa terdakwa dapat peringatan keras, dan itu diabaikan tanpa argumentasi.
Oleh karena itu, tambahnya, Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP menempuh upaya hukum, banding.

"Putusan ini mengecewakan, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Majelis Hakim, karena ini sangat prinsipil dan tidak disinggung sama sekali putusan MK tersebut," tegasnya.

sumber:www.cerito.ne

0 Response to "Trimoelja : 50 Tahun Jadi Pengacara, Cuman Kasus Ahok yang Janggal"

Post a Comment