Pimpinan DPR Tak Bisa Intervensi Komisi III yang Gulirkan Angket KPK


Penolakan KPK untuk membuka rekaman pengambilan BAP tersangka pemberi keterangan palsu Miryam S Haryani membuat Komisi III DPR berniat menggulirkan hak angket. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyatakan bahwa pimpinan DPR tidak bisa ikut campur dalam hal ini.

"Tentunya kalau sudah masuk dalam AKD (Alat Kelengkapan Dewan) pimpinan DPR kan tidak bisa terlibat jauh atau tidak bisa intervensi apa pun. Tinggal nanti perkembangannya seperti apa. Hasil surat resminya bagaimana," ujar Taufik di Nusantara III, Komplek Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2017).

Menurutnya hak angket baru dapat digulirkan jika telah memenuhi kuota minimal 25 anggota dari dua fraksi. Jadi tentunya dengan suara dari enam fraksi yang masuk pada Rabu (19/4) dini hari maka sudah terpenuhi.

Keputusan komisi merupakan hak penuh komisi untuk melaksanakan keputusan sebagai alat kelengkapan dewan. Sementara Pimpinan DPR tinggal menunggu tindak lanjut resmi Komisi III.

"Ya pasti, itu akan dibahas di dalam Bamus. Mekanismenya seperti itu. Jadi per tadi pagi kan belum ricek langsung lagi, tetapi paling tidak pimpinan DPR akan menunggu lebih lanjut tindak lanjut secara internal. Barangkali kalau itu diputuskan, ditinjaklanjuti oleh internal Komisi III," tanggapnya.

Ditanya mengenai unsur politis yang mewarnai alasan pengusulan hak angket, Taufik enggan menanggapi. Menurutnya tinggal menunggu mekanisme pengambilan keputusan sesuai tata tertib.

"Kalau kita mengatakan seperti apa persepsinya, komentarnya, masukannya, tentunya tidak ada kaitan apa pun bagi anggota DPR di luar komisi itu untuk bisa memberikan komentar," tandasnya.

0 Response to "Pimpinan DPR Tak Bisa Intervensi Komisi III yang Gulirkan Angket KPK"

Post a Comment